WahanaNews.co | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menyebutkan, pengesahan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) jadi hadiah bagi kaum perempuan menjelang Hari Kartini, sekaligus juga merupakan wujud kehadiran negara dalam mengakomodir suara perempuan.
Ini sama saja artinya bahwa negara telah mengakomodir suara rakyat.
Baca Juga:
Puan Klarifikasi Ketidakhadiran Kepala Daerah PDIP di Akmil
"Mengingat banyak rakyat yang jadi korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan,” ucap Puan melalui keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/4/2022).
RUU TPKS selain sebagai instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual, serta melaksanakan penegakan hukum, juga menjadi payung hukum merehabilitasi pelaku sekaligus sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang.
“Dan yang pasti sebagai pegangan untuk kita dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” imbuhnya.
Baca Juga:
Lantik dan Kukuhkan PUAN Kota Bekasi, Ini Pesan Ketua Umum Intan Fauzi
Ia menegaskan, RUU TPKS segera disahkan setelah Rapat Pleno Hasil Pengambilan Keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU tersebut menjadi UU.
“RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat kedua untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi,” paparnya.
Puan menyatakan, DPR dan Pemerintah juga sama-sama berkomitmen memperjuangkan korban-korban kekerasan seksual yang selama ini hak-haknya terabaikan.
“Dan tentu juga ini hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS," ucapnya.
Akomodir Suara Rakyat
Seperti diketahui, DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU TPKS sejak Rabu (6/4/2022) kemarin.
Pada hari yang sama, dalam rapat tingkat pertama yang digelar oleh Baleg DPR, diputuskan RUU TPKS disetujui untuk dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan, yakni sebelum masa persidangan IV berakhir atau selambat-lambatnya 14 April 2022.
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menuntaskan RUU TPKS.
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan, Pemerintah dan DPR mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat terutama dari lembaga pendamping korban dan Komnas Perempuan.
“Diskusi juga berfokus pada tindak pidana dan ini menunjukkan pemahaman pada persoalan yang dihadapi korban kekerasan seksual. Sejumlah terobosan hukum juga telah dikuatkan, khususnya dalam aspek hukum acara, pemenuhan hak korban, pencegahan dan juga pemantauan,” terang Andy, Selasa (5/4).
Hal senada diungkapkan Sri Nurherwati, anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual sekaligus Ketua Yayasan Sukma, mengapresiasi proses pembahasan RUU TPKS di DPR yang dilakukan secara transparan.
“Seperti saya yang harus isoman di rumah juga bisa ikut mendengarkan, memastikan, dan juga bisa memberikan sejumlah kontribusi terhadap pembahasan tersebut. Ini saya kira sangat patut untuk diapresiasi,” ucapnya.
Ia menyebutkan, RUU TPKS sudah mengandung semua elemen kunci yang diharapkan memberi perubahan dalam hukum penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.
“Penting untuk mengawal implementasinya sehingga ada perbaikan untuk korban terkait akses perbaikan, akses layanan, dan juga tentunya tujuan akhir adalah pemulihan dan penurunan angka kekerasan seksual,” tandasnya. [rin]