WahanaNews.co | Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah mengantongi surat kuasa keluarga. Surat kuasa tersebut untuk melaporkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal dugaan laporan palsu di kasus kematian Brigadir J.
"Tadi langsung dari Jambi. Sudah (disetujui), sudah penandatanganan lima surat kuasa," kata Kamaruddin di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Kamarudin mengatakan laporan terhadap Putri Candrawathi terkait dugaan laporan palsu.
"Iya (minggu ini). Segera setelah surat kuasa ditandatangani oleh rekan-rekan saya, dan bukti-buktinya," ujarnya.
Kamaruddin mengatakan awalnya pihak keluarga Brigadir J menolak untuk melaporkan PC. Namun Kamaruddin menilai pihak Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir J, sehingga perlu dipolisikan balik.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Memang awalnya bapak Samuel merasa kasihan kepada ibu Putri karena selama ini ibu Putri dan bapak Ferdy itu selalu dikabarkan sebagai ibu yang baik dan bapak yang baik. Tapi karena mereka tidak mau berhenti, khususnya pengacaranya Patra tidak mau berhenti memproduksi hoaks maka ini harus dikasih pelajaran," jelasnya.
Kamarudin menambahkan, selain surat kuasa pelaporan PC, pihaknya juga meminta surat kuasa lain kepada keluarga Brigadir J.
"Tadi saya meminta surat kuasa lima, jadi total ada enam surat kuasa. Pertama pembunuhan berencana, laporan balik atas pembuatan laporan palsu sebanyak dua laporan atas nama Ibu Putri dan bapak FS yang melaporkan disuruh anak buahnya dari Polres model A, surat kuasa terkait obstruction of justice yaitu pasal 221, 223, dan 228," ucapnya.
"Ketiga adalah pencurian tiga unit HP, laptop, ATM, buku rekening, dan uang. Berikutnya ada penyebaran berita bohong atau berita palsu yaitu melanggar UU ITE yaitu Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE, Jo Pasal UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP yaitu menyebar info bohong dengan ancaman 10 tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun," kata dia.
Adapun surat kuasa untuk pelaporan terkait penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Kamaruddin menilai ada pelanggaran merujuk Pasal 321 KUHP. Kemudian Kamaruddin juga mendapat surat kuasa untuk menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum pasal 1365 perdata.
"Jadi ada total 6 surat kuasa," katanya.
Minta Istri Sambo Jadi Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya meminta Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Kamaruddin menilai istri Ferdy Sambo berpura-pura dalam kasus pembunuhan Birgadir J.
"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8).
Kamaruddin sendiri menyatakan bakal melaporkan Putri terkait dugaan laporan palsu. Laporan itu terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua terhadap Putri.
"Sudah, ada LP dulu, saya yang laporan. Artinya dia belum tersangka, maka saya minta tersangka. Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," katanya.[gab]