WahanaNews.co
I Hasil Pilkada Kab. Maluku Barat Daya (MBA) 2020 digugat ke
Mahkamah Konstitusi. Diduga kuat pada pemilukada tersebut telah terjadi
kecurangan secara terstuktur, sistematis dan masif (TSM) yang melibatkan
para aparatur sipil negara (ASN).
"Kami
menolak hasil pilkada Kabupaten MBD 2020," kata Razman Arif Nasution, kuasa
hukum Nicolas Johan Kilkily kepada wartawan di Golden Boutique Hotel,
Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga:
Razman Arif Nasution Soroti Putusan Bebas Pegi Setiawan, Bakal Laporkan Hakim Eman
Dia
mengatakan kliennya dikalahkan oleh money politic (politik uang) dan ASN.
"Kami
juga menduga ada pejabat dan kekuatan partai politik yang mengintervensi Pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya (MBD), nomor urut 1, Nicolas
Johan Kilkily-Demianus Orno," tegas Razman.
Gugatan
akan didaftarkan serentak ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP), Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
Debat Panas, Hotman Paris Bantah Razman soal Perbandingan Kasus Vina dan Sambo
Razman
meyakini kekalahan kliennya tak lepas dari kecurangan yang diduga dilakukan
oleh Sekretaris Daerah (Sekda), pejabat di Dinas Perindustrian, Dinas
Perdagangan, Dinas Perhubungan, Camat dan Kepala Desa untuk memenangkan
pasangan petahana, Benyamin Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kilikily.
Pegang
Bukti Otentik
Nicolas Kilikily yang hadir dalam kesempatan tersebut mengatakan memiliki bukti
kuat bahwa Pilkada Kab. MBD terjadi kecurangan. Ia mengatakan, sekitar 80-90
persen ASN terlibat langsung untuk memenangkan petahana.
"Mainnya
sangat terang-terangan. Kami punya buktinya semua!" tegas Nicolas.
"Bahkan,
Ketua KPU MBD ikut membagikan uang kepada pendukungnya agar memilih paslon
nomor 2. Kalau Decision Maker melakukan pelanggaran siapa lagi yang kita
percaya? Lebih baik tidak usah ada pilkada! Tunjuk saja langsung petahana untuk
kembali memimpin!," kata Nicolas dengan nada meninggi.
Ditambahka
Nicolas, pada masa tenang Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan melakukan
kegiatan pembagian sembako dan dibiarkan oleh Bupati selaku petahana.
"Kami
punya saksi, di mana satu orang pemilih bisa mencoblos hingga 90 kali. Sangat
disayangkan Bawaslu dan KPU yang harusnya netral malah memihak salah satu
pihak," kata dia.
Sebelumnya,
KPU Maluku Barat Daya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada
Serentak 2020.
Penetapan
yang dipimpin Ketua KPU Maluku Barat Daya, Yakop Alupatti Demni itu dilakukan
dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di gedung serbaguna
di Tiakur, Maluku Barat Daya, Kamis (17/12/2020) pekan lalu.
Hasil
rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten MBD tertuang dalam Surat Keputusan KPU
Maluku Barat Daya Nomor: 320/PL.02.6-Kpt/8108/KPU-Kab/XII/2020, tentang
penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Maluku Barat Daya 2020.
Saksi
dari ketiga pasangan calon (paslon) yang bertarung di pilkada hadir dalam rapat
yang dipimpin Ketua KPU Maluku Barat Daya Yakop Alupatti Demni itu.
Berdasarkan
hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 2 yang merupakan petahana, Benyamin
Thomas Noach-Agustinus Lekwardai Kililky unggul dengan perolehan 28.210 suara. Disusul,
pasangan nomor urut 1, Nicolas Johan Kilkily-Demianus Orno meraup 13.244 suara
dan pasangan nomor urut 3, Jhon N Leunupun-Dolfina Markus meraih 5.156 suara.
Meski
berlangsung tertib,namun hasil pleno pengesahan jumlah rekapitulasi
penghitungan suara tersebut hanya ditandatangani oleh dua saksi pasangan calon.
(tum)