WahanaNews.co I Pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang
Sinaga (Rap Berjuang) gugat hasil Pilkada Kab. Samosir Tahun 2020 ke Mahkamah
Konstitusi (MK). Kini proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan
kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Kuasa hukum Rap Berjuang, BMS Situmorang menjelaskan,
pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan karena memiliki bukti yang sangat
kuat.
"Kami memiliki bukti-bukti kuat permainan politik uang
yang dibagi-bagi hingga 1 juta rupiah per pemilih yang terjadi dalam proses
Pilkada Samosir," kata BMS kepada medandaily.com, Kamis
(31/12/2020).
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Diakuinya, dalam pokok pokok gugatan, pihaknya akan
melampirkan video viral politik uang. "Yang pasti berkas permohonan
setebal 40 halaman telah kami ajukan kepada MK," tegas BMS.
Komisioner KPU Samosir, Monang Sinaga dan Gongom Situmorang
menyampaikan, pihaknya akan menghadapi gugatan yang diajukan Rap Berjuang
kepada MK.
"Siap tidak siap, kami akan melaksanakan itu, sebab itu
merupakan bagian dari tahapan, namun kami akan tetap didampingi kuasa hukum
kami," kata Monang.
Menanggapi hal itu, Sekjen DPP LSM Martabat, Arnol Sinaga,
SE,SH., kepada WahanaNews.co, Kamis (7/1) mengatakan, melihat dinamika
gugatan yang dilayangkan tim Rap Berjuang yang sedang berproses di MK, dirinya mengamini
dan mendukung penuh langkah-langkah yang ditempuh oleh tim Paslon No. 03, karna
itu amanat dari konstitusi.
"Saya telah melihat beberapa bukti video dan foto yang
berseliweran di media sosial. Kan gak boleh ada money politik? Menurut
informasi diduga kuat sekitar 128 Desa dan 6 Kelurahan di 9 Kecamatan di
Samosir terjadi money politik secara menyeluruh," ungkapnya.
Perlakuan ini melanggar konstitusi seperti arahan bidang
pencegahan KPK yang bunyinya seseorang untuk mendapatkan jabatan di
pemerintahan dilarang melakuan suap
kepada siapapun termasuk kepada masyarakat.
Arnol menambahkan, pentingnya ditelaah sumber keuangan
pasangan calon yang nota benenya hanya sebagai tenaga honorer.
"Selain melanggar undang-undang Pilkada, juga akan
merugikan masyarakat Samosir yang Bupatinya dianggap menang bukan karena
kompetensi, melainkan karena politik bagi-bagi uang seperti yang dituduhkan
kuasa hukum Rap Berjuang," jelas Arnol. (JP)