WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Riau, Risnandar Mahiwa diduga terlibat dalam pengumpulan iuran dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Melansir Antara, Selasa (3/12/2024), Alex menyatakan bahwa sejumlah kepala dinas, termasuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), diduga memberikan sejumlah uang kepada Risnandar.
Baca Juga:
PN Jaksel Putuskan Tak Berwenang Adili Gugatan PDIP Lawan Penyidik KPK, Ini Pertimbanganya
"Terdapat pungutan atau iuran dari kepala dinas dan OPD, termasuk dari RSUD yang turut menyerahkan sesuatu," ujar Alex.
Penyidik KPK, lanjut Alex, masih mendalami aliran dana tersebut. Untuk sementara, uang itu diduga digunakan untuk keperluan pribadi Risnandar, meskipun ada kemungkinan sebagian dana mengalir ke pihak lain.
"Iya, sementara ini masih seperti itu. Tapi belum dipastikan apakah uang berhenti di Pj-nya atau diteruskan ke pihak lain," katanya.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Alex juga menyatakan bahwa tujuan pungutan tersebut, termasuk iuran dari RSUD, belum diketahui secara pasti. Demikian pula jumlah dana yang dikumpulkan, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
"Saya belum tahu detailnya," ujar Alex.
Ia juga menegaskan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk mendanai kegiatan Pilkada pasangan calon di daerah tersebut.
Saat ini, Risnandar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah barang bukti yang ditemukan oleh penyidik dinilai cukup untuk menetapkannya dalam status tersebut.
"Jika seseorang sudah ditangkap dan barang bukti ditemukan, maka otomatis statusnya tersangka," kata Alex.
Namun, Alex belum merinci pasal hukum yang dikenakan terhadap Risnandar.
Sebelumnya, Risnandar Mahiwa ditangkap penyidik KPK pada Selasa (2/12/2024) malam setelah melalui penyelidikan selama beberapa bulan.
Dalam penangkapan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang lebih dari Rp1 miliar.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]