WAHANANEWS.CO, Jakarta - Temuan 995 pucuk senjata di sekolah swasta kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memasuki babak baru setelah kuasa hukum mantan kepala yayasan berinisial IWD menyatakan ratusan senjata tersebut merupakan airsoft gun berizin, bukan senjata api.
Pengacara IWD, Alhadid Endar Putra, mengatakan 995 airsoft gun tersebut telah mengantongi izin dari Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri.
Baca Juga:
Geger Aspol Bandung, Pria Berjaket Ojol Lepaskan Tembakan
Menurut Alhadid, izin kepemilikan tersebut tercatat dengan nomor registrasi SI/5483-XII/2008.
“Saya klarifikasi ke Polres Metro Jaksel juga,” jelas Alhadid pada wartawan.
Alhadid mengaku telah membawa dokumen terkait dan menunjukkannya kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari klarifikasi.
Baca Juga:
Tragedi Malam Natal di Simalungun, Sejumlah Warga Kena Tembak Ala Koboi
“Kemarin saya juga sudah bawa dokumen semua, sudah saya tunjukkan semua izin-izinnya dari berapa pucuk begitu, amunisi semua, spare part ada semua izinnya,” ujar Alhadid.
Namun, Alhadid membantah sejumlah senjata lain yang ditemukan di lokasi merupakan milik IWD.
Barang tersebut antara lain empat senjata laras panjang, dua laras pendek, tujuh magasin, AK-47, dan M4 Carbine.
Alhadid mengaku tidak mengetahui asal-usul maupun pihak yang memiliki sejumlah senjata tersebut.
Menurut Alhadid, 995 airsoft gun yang kini menjadi sorotan awalnya dibeli PT Lokta Karya Perbakin pada 2008.
Pembelian tersebut disebut dilakukan untuk kepentingan atlet Southeast Asian Shooting Association atau SEASA Championship.
“Ada namanya SEASA dulu,” ujar Alhadid yang juga menjabat Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin.
Ia mengatakan airsoft gun tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas olahraga dan pelatihan menembak.
“Untuk atlet olahraga, pendidikan, pelatihan, airsoft itu biasanya kami pakai,” kata Alhadid.
Setelah digunakan untuk kegiatan tersebut, ratusan airsoft gun itu kemudian disebut ditempatkan di sekolah pada 2021 melalui kerja sama antara yayasan dan Perbakin.
Pihak sekolah saat itu disebut berencana membuka kegiatan ekstrakurikuler menembak dan memanah bagi para siswa.
Sebanyak 995 airsoft gun bekas pelatihan atlet tersebut kemudian disimpan di dalam gudang sekolah.
Rencana penyelenggaraan ekstrakurikuler itu pada akhirnya tidak terlaksana setelah salah seorang pembina sekaligus penanggung jawab kegiatan meninggal dunia.
“Jadi dulu itu mau dipakai ekstrakurikuler tapi karena Jenderal Suryo meninggal, ya akhirnya kami enggak jadi bikin ekstrakurikuler itu,” jelas Alhadid.
Alhadid juga membantah barang lain berupa VCD porno dan narkotika yang ditemukan di lokasi merupakan milik IWD.
Ia justru menduga barang-barang tersebut dimasukkan ke ruangan yang sebelumnya digunakan IWD oleh pihak yayasan yang saat ini menjabat.
Dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak IWD dan belum menjadi kesimpulan kepolisian yang masih melakukan penyelidikan.
Kasus ini bermula ketika pihak sekolah menemukan 995 pucuk benda menyerupai senjata di salah satu ruangan pada Juli 2026.
Pihak sekolah kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.
Kuasa hukum pihak yayasan, Hermawanto, sebelumnya menyebut terdapat senjata api, amunisi, dan aksesori senjata di antara barang-barang yang ditemukan.
“Hampir satu bulan yang lalu, kami menemukan ada 995 pucuk senjata,” jelas Hermawanto saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Hermawanto menyatakan temuan di ruangan tersebut juga mencakup sejumlah benda yang disebutnya sebagai senjata api.
“Di dalamnya ada senjata api, termasuk ada amunisi dan juga beberapa aksesori senjata yang lain,” ujar Hermawanto.
Sekitar sebulan setelah temuan awal tersebut, pihak sekolah kembali mendapati ruangan terkunci yang dinilai perlu segera dibuka.
Mengingat temuan sebelumnya, pihak sekolah kemudian meminta pendampingan kepolisian untuk membuka dan memeriksa ruangan tersebut.
Dari pemeriksaan lanjutan itu ditemukan empat senjata laras panjang, VCD porno, dua linting yang diduga ganja, serta satu kantong kecil yang diduga berisi sabu.
Hermawanto sebelumnya menyatakan seluruh senjata api yang ditemukan tersebut dimiliki oleh IWD.
IWD diketahui pernah menjabat sebagai kepala yayasan sebelum diberhentikan dari posisinya pada April 2026.
Pernyataan Hermawanto mengenai kepemilikan senjata tersebut kini berhadapan dengan bantahan dari pihak IWD yang menyatakan 995 airsoft gun memiliki izin dan sejumlah senjata lain bukan milik kliennya.
Kepolisian hingga kini masih mendalami temuan berbagai senjata dan barang lainnya di lingkungan sekolah tersebut.
Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan polisi telah membuat Laporan Polisi Model A setelah peristiwa tersebut ditemukan.
“Polres Jakarta Selatan telah membuat Laporan Polisi model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud,” kata Joko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (6/8/2026).
Menurut Joko, proses hukum terhadap temuan tersebut masih berada pada tahap awal sehingga kepolisian terus melakukan pendalaman.
“Terhadap perkara saat ini pada tahap penyelidikan,” ujar Joko.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]