WAHANANEWS.CO, Jakarta - Langkah pengelolaan baru dana denda tilang kendaraan bermotor resmi membuka babak baru pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh tiga institusi penegak hukum sekaligus, membuat sorotan publik tertuju pada Kejaksaan, Polri, dan Mahkamah Agung yang kini dapat mengakses langsung sumber anggaran dari pelanggaran lalu lintas demi mendukung pelayanan hukum dan keselamatan jalan raya.
Pada Hari Kamis (9/10/2025) Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa langkah ini merupakan terobosan penting karena selama ini berdasarkan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, pengelolaan PNBP tilang hanya terpusat di tangan Kejaksaan.
Baca Juga:
Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Nilai Proyek Capai Ratusan Miliar
"PNBP tilang kini bukan sekadar angka di catatan negara, tetapi menjadi sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas," ujarnya kepada wartawan.
Agus mengungkapkan bahwa gagasan pemanfaatan bersama PNBP hasil denda tilang ini telah dirancang sejak tahun 2020 oleh anggota Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya yang melihat bahwa proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas selama ini melibatkan tiga institusi, yakni Polri sebagai penindak, Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri, serta Kejaksaan sebagai eksekutor.
Ia menjelaskan bahwa dialog intensif dengan Kejaksaan menghasilkan kesepakatan untuk mendorong inovasi kolaborasi Criminal Justice System (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui ETLE Nasional Presisi dengan dukungan pembiayaan dari PNBP tilang.
Baca Juga:
INALUM Bersinergi dengan TNI dan Polri Gelar Program Sembako Murah bagi Warga Sekitar
Agus menyampaikan bahwa ketiga lembaga negara tersebut kini telah sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang dengan komposisi Kejaksaan 40 persen serta Mahkamah Agung dan Polri masing-masing 30 persen.
Ia menambahkan bahwa keputusan ini telah diatur secara resmi oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, pemanfaatan bersama dana PNBP tilang ini diyakini mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sekaligus memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam pengembangan sistem ETLE Nasional dan peningkatan keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.