WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan dari
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera
Utara (Sumut).
Kubu KLB pun bersyukur
atas putusan itu.
Baca Juga:
Tanggapi RUU TNI, Andi Arief Ingatkan Dulu Ada Jendral Aktif yang Tangani Bencana dan Covid
Perkara tersebut terdaftar
di PN Jakpus dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST.
Ada 12 orang yang digugat oleh AHY,
yakni Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad,
Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi Sugondo, Boyke
Novrizon, Achmad Yahya, dan Aswin Ali Nasution.
AHY, dalam petitumnya, meminta majelis
hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Ibas Soroti Plagiarisme dan Royalti: Penulis Indonesia Butuh Regulasi yang Adil
Kemudian, menyatakan dan menetapkan
para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun
dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Tindakan dimaksud dikualifikasi
sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar
Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Artinya, termasuk penggunaan segala
atribut dan melakukan tindakan lainnya, yang seolah-olah mencitrakan Partai
Demokrat yang sah.