WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan dari
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera
Utara (Sumut).
Kubu KLB pun bersyukur
atas putusan itu.
Baca Juga:
Sertijab Kapolres Bungo, AKBP Zamri Elfino Jadi Kapolres Bungo
Perkara tersebut terdaftar
di PN Jakpus dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST.
Ada 12 orang yang digugat oleh AHY,
yakni Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad,
Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi Sugondo, Boyke
Novrizon, Achmad Yahya, dan Aswin Ali Nasution.
AHY, dalam petitumnya, meminta majelis
hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Hangatkan Ramadan, Ketua Demokrat Labuhanbatu Berbagi 250 Paket Sembako Bersama Anak Yatim Piatu dan Kaum Duafa
Kemudian, menyatakan dan menetapkan
para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun
dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Tindakan dimaksud dikualifikasi
sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar
Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Artinya, termasuk penggunaan segala
atribut dan melakukan tindakan lainnya, yang seolah-olah mencitrakan Partai
Demokrat yang sah.