WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan dari
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus
Harimurti Yudhoyono (AHY) terhadap para penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera
Utara (Sumut).
Kubu KLB pun bersyukur
atas putusan itu.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Donald Trump Menangkan Pilpres AS 2024
Perkara tersebut terdaftar
di PN Jakpus dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST.
Ada 12 orang yang digugat oleh AHY,
yakni Marzuki Alie, Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Max Sopacua, Muhamad Rahmad,
Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi Sugondo, Boyke
Novrizon, Achmad Yahya, dan Aswin Ali Nasution.
AHY, dalam petitumnya, meminta majelis
hakim mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Baca Juga:
JOGI-MA Terima Surat Dukungan Ikatan Pemuda Karya di Pilkada Dairi 2024
Kemudian, menyatakan dan menetapkan
para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apapun
dengan mengatasnamakan Partai Demokrat.
Tindakan dimaksud dikualifikasi
sebagai perbuatan melawan hukum, termasuk dan tidak terbatas hanya Kongres Luar
Biasa (KLB) Partai Demokrat.
Artinya, termasuk penggunaan segala
atribut dan melakukan tindakan lainnya, yang seolah-olah mencitrakan Partai
Demokrat yang sah.
Selama masa persidangan, PN Jakarta
Pusat melakukan beberapa mediasi yang dipimpin oleh Bernadatte Samosir selaku
mediator.
Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus,
terdapat lima kali mediasi.
Mediasi itu dinyatakan tidak berhasil.
Pada Kamis (12/8/2021), hakim memutuskan menolak gugatan dari AHY dkk.
Hakim menyebut, dua kali
mediasi, yakni pada 11 Mei dan 20 Mei 2021, tidak terlaksana, karena kubu penggugat tidak hadir.
Kuasa hukum kubu KLB, Rusdiansyah,
menyebut, hakim menganggap kubu penggugat tidak memiliki iktikad baik, sehingga gugatannya ditolak.
"Jadi, semenjak
gugatan AHY diputus, gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Karena, AHY
sebagai penggugat beriktikad tidak baik, maka AHY dkk tidak berhak lagi
mengatakan klien kami tidak berhak dan berwenang melaksanakan KLB dan
menggunakan atribut partai serta mencitrakan Partai Demokrat yang sah,"
kata Rusdiansyah.
"Selama ini, AHY dkk menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan
melawan hukum karena mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli serdang. Tapi, faktanya, hari ini pengadilan telah membuktikan, siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum,"
ujarnya. [dhn]