Selama masa persidangan, PN Jakarta
Pusat melakukan beberapa mediasi yang dipimpin oleh Bernadatte Samosir selaku
mediator.
Dilihat dari situs SIPP PN Jakpus,
terdapat lima kali mediasi.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Donald Trump Menangkan Pilpres AS 2024
Mediasi itu dinyatakan tidak berhasil.
Pada Kamis (12/8/2021), hakim memutuskan menolak gugatan dari AHY dkk.
Hakim menyebut, dua kali
mediasi, yakni pada 11 Mei dan 20 Mei 2021, tidak terlaksana, karena kubu penggugat tidak hadir.
Baca Juga:
JOGI-MA Terima Surat Dukungan Ikatan Pemuda Karya di Pilkada Dairi 2024
Kuasa hukum kubu KLB, Rusdiansyah,
menyebut, hakim menganggap kubu penggugat tidak memiliki iktikad baik, sehingga gugatannya ditolak.
"Jadi, semenjak
gugatan AHY diputus, gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Karena, AHY
sebagai penggugat beriktikad tidak baik, maka AHY dkk tidak berhak lagi
mengatakan klien kami tidak berhak dan berwenang melaksanakan KLB dan
menggunakan atribut partai serta mencitrakan Partai Demokrat yang sah,"
kata Rusdiansyah.
"Selama ini, AHY dkk menuduh bahwa klien kami telah melakukan perbuatan
melawan hukum karena mengadakan Kongres Luar Biasa di Deli serdang. Tapi, faktanya, hari ini pengadilan telah membuktikan, siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum,"
ujarnya. [dhn]