WahanaNews.co | Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) memutuskan melepaskan terdakwa Kevin Lime dari tuntutan dalam kasus investasi alat kesehatan (alkes) bodong.
Sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun 10 bulan penjara dengan nilai kerugian puluhan miliar rupiah.
Baca Juga:
KPK Periksa RSUD Anutapura Kota Palu Sulteng
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa; Memerintahkan agar terdakwa Kevin Lime segera dikeluarkan dari tahanan," demikian putusan majelis hakim PN Jakut pada 23 Agustus 2022 yang diakses dari SIPP, Senin (5/9).
Majelis hakim itu dipimpin ketua Suratno dengan anggota Rudi Fahruddin Abbas dan Denny Riswanto. Majelis memutuskan perbuatan terdakwa itu lepas dari hukuman pidana.
"Menyatakan terdakwa Kevin Lime telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama, namun bukan merupakan perbuatan pidana /ontslag van alle recht vervolging," demikian dalam putusan itu.
Baca Juga:
Optimis Mampu Ciptakan Alkes Berkualitas, Wamenkes Minta Dukungan Industri dan Universitas
Namun, putusan itu berkebalikan dengan keyakinan polisi dan jaksa. Dengan demikian, jaksa mengajukan kasasi atas putusan itu. Mengutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Utara, permohonan kasasi itu telah diajukan pada 25 Agustus 2022.
Dalam proses persidangan, jaksa menyatakan Kevin Lime menawarkan investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk alat pelindung diri (APD) Covid-19 pada 2021.
Pada sidang penuntutan, jaksa menuntut terdakwa dipidana penjara 3 tahun 10 bulan karena melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana