Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa Ridduan disebut melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kos. Waliyin, Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Ponianak Vonis Bebas WN China Pengeruk Emas 774 Kg, Jaksa Ajukan Kasasi
Setelah korban lemas tak berdaya, terdakwa Waliyin dan Ridduan mengeksekusi korban secara bergantian menggunakan senjata tajam di kamar mandi kos.
Selanjutnya, kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban guna menghilangkan jejak perbuatan mereka sebelum membuangnya ke sejumlah titik di Sleman. Sidang juga mengungkap dugaan penyimpangan seksual kedua terdakwa.
Kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Vonis 3,5 Tahun Penjara WN China yang Keruk 774 Kg Emas Dibatalkan PN Pontianak
Kasus ini sendiri bermula dari kejadian penemuan sejumlah potongan tubuh manusia diduga korban pembunuhan disertai mutilasi di area Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY, Rabu, 12 Juli 2023.
Polda DIY lalu menangkap dua pria berinisial W (Waliyin) dan RD (Ridduan) yang diduga sebagai aktor di balik peristiwa ini. Keduanya diringkus di Bogor, Jawa Barat pada 15 Juli.
Hasil penyidikan mengungkap antara korban dan kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar 3-4 bulan setelah berkenalan di sebuah grup Facebook yang mempunyai aktivitas tak wajar. Mereka bertemu untuk kali pertama pada 11 Juli.