WahanaNews.co I Pembunuh istri mantan Sekda Siantar Rohayani
Purba alias Gea divonis 18 tahun penjar oleh Pengadilan Negeri Siantar, Rabu
(28/7/2021).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
"Mengadili terdakwa Rohayani Purba alias Hani alias Gea
dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi terdakwa selama dalam penahanan
dan membebankan biaya kepada terdakwa sebesar Rp 5 ribu," kata hakim
Derman Nababan di PN Siantar, Rabu (28/7/2021).
Hakim berpendapat, adapun hal yang memberatkan; terdakwa
Rohayani Purba tega menghabisi nyawa orangtua yang sudah renta.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Bahkan, Rohayani melakukan pencurian uang dan HP milik
korban dan membayarkan uang tersebut ke anak korban sebagai uang kos bulanan.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama menjalani
persidangan," ujar Derman.
Dari layar telekonferensi, tampak Rohayani sesekali menutupi
wajahnya dengan tangan.
Hidungnya memerah. Ia mengaku masih pikir-pikir atas putusan
tersebut.
"Pikir-pikir Yang Mulia," ujar Rohayani setelah
berdiskusi dengan orang dekatnya di balik layar.
Putusan 18 tahun penjara yang diberikan majelis hakim
comform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha dari
Kejari Siantar, yang menuntut pidana dan pasal yang serupa.
Rohayani yang biasa dipanggil Gea tega menghilangkan nyawa
ibu indekosnya Riamsa Nainggolan karena dendam.
Rohayani merasa kecewa dengan sikap Riamsa saat meminta uang
kos dengan cara mempermalukan di depan umum dan marah-marah.
Aksi pembunuhanan itu dilakukan Rohayani pada Sabtu
(27/2/2021) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Ia membunuh Riamsa Nainggolan dengan menggunakan sebilah
pisau sehingga pada wajah dan tubuh korban ditemukan beberapa luka robek.
Ia kemudian membekap korban dengan bantal kursi hingga
tewas.
Perlu diketahui, korban Riamsa Nainggolan sendiri merupakan
istri mantan Sekda Kota Siantar mendiang Tagor Batubara era Wali Kota R.E
Siahaan.
Rohayani sendiri ditangkap Sat RFeskrim Polres
Pematangsiantar dibantu Polda Sumut saat berada di sebuah rumah makan di
Kawasan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Medan Petisah, Kota Medan Petisah, pada
Selasa (2/3/2021). (tum)