7. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong Kasus Korupsi Impor Gula
9. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Sementara dalam pertimbangan hakim, termohon dalam hal ini penyidik Polda Jawa Barat disebut tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.
Padahal, menurut hakim, panggilan perlu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui bahwa Pegi masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata.
Baca Juga:
Tom Lembong Ngaku Penyidik Tak Jelaskan Detail Soal Dugaan Korupsi Impor Gula
Kemudian, pertimbangan hakim lainnya, penetapan tersangka minim alat bukti dan tidak ada pemeriksaan calon tersangka.
Ia mengatakan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi, pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka," kata Eman dalam persidangan.