WahanaNews.co | Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memerintahkan jajarannya untuk memberantas judi online maupun konvensional.
Jenderal bintang dua ini menegaskan tidak akan pandang bulu memberantas segala bentuk perjudian di wilayah kerjanya.
Baca Juga:
Polda Banten Bongkar Mafia Minyak Goreng Curah Dalam Kemasan
"Saya perintahkan Satker Polda bersama polres jajaran melaksanakan pemberantasan segala bentuk perjudian baik judi online maupun judi konvensional sampai ke akar-akarnya di daerah hukum Polda Banten," ujar Irjen Rudy, Sabtu (30/7).
Mantan kepala Divisi Hukum Polri itu menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk memberikan efek jera terhadap bandar judi,” tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1993 itu.
Baca Juga:
Jelang Ramadhan, Kapolda Banten Langsung Tinjau Vaksinasi Vaksinasi Booster Serentak
Mantan direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri itu mengatakan bahwa dalam memberantas praktik perjudian ini, Polda Banten tidak akan pandang bulu dan akan menindak siapa pun yang terlibat tanpa kecuali personel Polri sendiri.
"Anggota Polri yang terbukti terlibat langsung atau tidak langsung dengan praktik perjudian, agar dilakukan penindakan baik melalui prosedur hukum pidana, disiplin maupun Kode Etik Profesi Polri," ungkap Irjen Rudy.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga meminta partisipasi masyarakat dalam memberantas praktik perjudian.