Dari hasil penyelidikan, mereka memanfaatkan celah sistem promosi pada situs judi online dengan bermain menggunakan banyak akun untuk memanfaatkan bonus pengguna baru demi menambah deposit.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” jelas Slamet.
Baca Juga:
Kapolresta Sleman Resmi Dicopot, Dirresnarkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto jadi Plh
Strategi itu justru membuat sistem bandar mengalami kerugian, bukan semata-mata menjadikan pelaku sebagai korban.
Saat ini kelima orang tersebut sudah berstatus tersangka dan ditahan, dengan kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan dalam memberikan informasi awal hingga kasus ini terungkap.
Baca Juga:
Usai Aksi Massa di Polda DIY, Pakuwon Mall Jogja Tutup Sementara
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," tegas Ihsan.
Ia pun mengimbau agar masyarakat menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan jika mengetahui praktik serupa.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya,” pungkasnya.