WahanaNews.co | Tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal asal Yogyakarta berinisial AZ mempraperadilankan Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat atas status tersangkanya.
AZ mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung.
Baca Juga:
Raup Keuntungan Hingga Rp250 Juta Perbulan, Penjual Minyakita Palsu Ditangkap Polisi
Humas Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Wasdi Permana, membenarkan adanya gugatan itu.
"Memang sudah diterima pengadilan praperadilannya," ujar Wasdi, Sabtu (6/11/2021).
Pada sidang ini pihaknya menunjuk hakim tunggal, Yuli Sintesa, dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Bdg dengan termohon Subdit V Ditreskrimsus Polda Jawa Barat.
Baca Juga:
Kakorlantas Ingatkan Polda Jabar dan Metro Jaya, Operasi Ketupat Disesuaikan dengan Jalan Tol Fungsional
"Hakimnya sudah ditunjuk, hakim tunggal, Bu Yuli Sintesa. Perkaranya penetapan tersangka dari Polda. Jadi, minta dinyatakan tidak sah penetapan tersangkanya," katanya.
Sebelumnya, temuan kasus sindikat pinjol ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat diduga sangat merugikan nasabah atau konsumen.
Pasalnya, para tersangka menaikan tarif bunga pinjaman berkali lipat.