"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," ungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arif Rachman, Kamis (21/10/2021).
Dalam kasus ini, Polda Jawa Barat menetapkan delapan tersangka dalam kasus sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
Di antaranya, inisial GT (24), MZ (30), AZ (34), RS (28), AB (23), EA (31), EM (26), RSS (28) yang diciduk di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dan Jakarta.
"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta. Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," katanya.
Para tersangka dijerat pasal 48 dan 32 UU ITE tentang illegal acces, pasal 50 dan 34 UU ITE terkait kegiatan memfasilitasi perbuatan tindak pidana, pasal 45B dan 29 UU ITE terkait pengancaman.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Kemudian pasal 62 dan 8 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU, pasal 368 KUHP terkait pemerasan, 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 55 dan 56 KUHP terkait menyuruh melakukan tindak pidana dan turut serta dalam perbuatan tindak pidana. [dhn]