WahanaNews.co, Jakarta - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri, Polda Metro Jaya mengungkapkan bakal kembali melimpahkan ke Kejati DKI Jakarta pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pengembalian dilakukan penyidik usai memeriksa kembali Firli Bahuri sebagai tersangka, pada Jumat (19/1/2024).
Baca Juga:
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Kapolda Metor Jaya Angkat Suara
Ade mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan terlebih dahulu melakukan konsolidasi untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pasca pemeriksaan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB kemarin, tim penyidik akan melaksanakan konsolidasi," ujar Ade di Jakarta, Sabtu (20/1/2024) melansir CNN Indonesia.
"(Penyidik) berencana kembali melimpahkan berkas perkara tersebut pada pekan depan setelah memenuhi petunjuk jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," imbuhnya.
Baca Juga:
Berkas Pegi Setiawan Dikembalikan Kejati Jabar ke Penyidik
Sebelumnya, eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik untuk yang keempat kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/1).
Firli tidak berbicara banyak usai diperiksa oleh penyidik gabungan tersebut. Ia hanya menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik.
"Semua sudah kami berikan sesuai dengan permintaan penyidik ya. Oke kita ikuti aja selanjutnya ya," jelasnya kepada wartawan di Mabes Polri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.
Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023). Namun, jaksa menyatakan berkas perkara Firli belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
[Redaktur: Alpredo Gultom]