WahanaNews.co | Ditlantas Polda Metro Jaya menerapkan kembali tilang manual. Namun, penindakan ini hanya diterapkan untuk pelanggaran tertentu.
"Untuk tilang manual diberlakukan, untuk yang memalsukan nomor polisi dan melepas nomor polisi serta balap liar dan knalpot brong gitu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Selasa (6/12).
Baca Juga:
85 Personel Polres Tapteng Amankan Pawai Takbiran Idul Fitri 1446 H
Disampaikan Latif, penilangan manual untuk beberapa pelanggaran ini dilakukan seperti penindakan yang dilakukan sebelum-sebelumnya.
"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang, mereka kan memalsukan pelat nomor," ucap Latif.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.
Baca Juga:
Bupati Lampung Timur Imbau Warga Gelar Takbir Keliling di Lingkup Desa
Instruksi ini tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun Mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. [rna]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.