WahanaNews.co | Kasus prostitusi online yang melibatkan artis Cassandra Angelie masih diusut polisi. Pihak kepolisian memastikan penikmat jasa artis tersebut bukan dari kalangan pejabat.
"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:
Polisi Sebut Pelanggan Cassandra Angelie Tak Bisa Dijerat Hukum
Hasil pemeriksaan diketahui Cassandra Angelie telah lima kali terlibat prostitusi online. Penyidik, kata Zulpan, tidak menemukan adanya konsumen prostitusi artis itu dari kalangan pejabat.
"Tak ada dari kalangan-kalangan pejabat. Itu tidak benar," katanya.
Namun Zulpan tidak membeberkan latar belakang konsumen prostitusi Cassandra Angelie. Dia hanya mengatakan pihaknya hanya berfokus pada unsur pelanggaran pidana yang dilakukan dari tindakan tersebut.
Baca Juga:
Cerita Pertemanan Cassandra Angelie-Muncikari Berujung Prostitusi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat membocorkan konsumen dari prostitusi Cassandra Angelie. Artis itu diketahui telah terlibat prostitusi sebanyak lima kali.
Tiap transaksi Cassandra Angelie memasang tarif Rp 30 juta. Zulpan saat itu mengatakan pelanggan prostitusi Cassandra Angelie berasal dari kalangan tertentu.
"Dari kalangan tertentulah," jelas E Zulpan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12/2021).
Cassandra Angelie kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi tidak melakukan penahanan kepada artis tersebut.
"Kemudian terkait artis CA yang sudah ditetapkan tersangka memang hari ini dilakukan wajib lapor. Artinya, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1).
Zulpan mengatakan ada sejumlah pertimbangan pihak penyidik tidak menahan Cassandra Angelie. Salah satunya soal status artis itu yang dianggap juga sebagai korban.
Selain itu, Cassandra Angelie dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya di bawah 1 tahun penjara. Dia hanya dikenai wajib lapor.
"Karena terkait artis CA ini, baik sebagai pelaku juga baik sebagai korban, sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya 1 tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan," terang Zulpan.
Selain itu, Cassandra Angelie berjanji akan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan pihak penyidik saat ini.
"Dengan beberapa alasan juga, yaitu tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya," tutur Zulpan. [qnt]