WahanaNews.co I Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol
Hadi Wahyudi menjelaskan alasan Polda Sumut mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kematian tahanan di Polsek Sunggal, Joko Dedi
Kurniawan.
Baca Juga:
Polsek Sunggal Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Jalan Pembangunan, Ternyata Istri Pelaku
Kombes Hadi menyebut bahwa dari hasil gelar perkara yang
dilakukan pihak kepolisian, tidak ditemukan peristiwa pidana terhadap laporan
Sunarseh istri korban.
Bahkan ia mengklaim gelar perkara tersebut sudah dihadiri
pihak pelapor yang diwakili penasihat hukum dari LBH Medan.
Baca Juga:
Motif Pembunuhan Mahasiswi Polmed di Medan, Sakit Hati Kerap Dituduh Mencuri
"Hasil gelar perkara yang dihadiri oleh kabagwassidik,
propam, bidang hukum (Bidkum), penyidik, pihak pelapor diwakili PH menyimpulkan
bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap pelaporan tersebut,"
bebernya, Jumat (6/8/2021).
Sehingga, Hadi menjelaskan penyelidikan kematian tahanan
Joko Dedi Kurniawan dihentikan oleh penyidik.
"Perkara tersebut dihentikan penyelidikannya dengan
surat ketetapan Nomor S. Tap/994.b/VIII/Ditreskrimum," bebernya.
Saat ditanya mengenai permintaan dari penasihat hukum (PH)
dari korban agar Mabes Polri turun tangan menangani kasus ini, ia menjawab
bahwa setiap aduan pasti akan ditindaklanjuti.
"Setiap pengaduan atau laporan ke polisi pasti akan
kita tindaklanjuti," tegasnya. (tum)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.