Serah terima jabatan tersebut dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda DI Yogyakarta.
Kasus yang memicu polemik ini berawal dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada April 2025 di wilayah Sleman.
Baca Juga:
Farewell Ride Polda Jambi Bersama Insan Pers dan Komunitas Sepeda, Kapolda: Bentuk Penghormatan untuk Waka Polda
Dalam kejadian tersebut, seorang suami bernama Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya dengan menggunakan mobil.
Aksi pengejaran itu berakhir tragis setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku oleng dan menabrak tembok sehingga mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
Hogi Minaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Baca Juga:
PSI Soroti Pilkada Masih Dihantui Politik Uang
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sleman telah memfasilitasi upaya keadilan restoratif antara Hogi Minaya dan keluarga penjambret yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.