WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik penanganan kasus penjambretan di Sleman berujung pada keputusan tegas Polri dengan menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto demi menjaga objektivitas pemeriksaan lanjutan, Jumat (30/1/2026).
Polri menyatakan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Karbon Biru RI Bernilai Fantastis, Potensinya Bisa Tembus Rp33 Triliun per Tahun
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta.
Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda DI Yogyakarta.
Audit Dengan Tujuan Tertentu tersebut dilaksanakan pada Senin (26/1/2026) terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada April 2025.
Baca Juga:
Latih Otak dan Motorik, Pemerintah Hidupkan Lagi Kebiasaan Menulis di Sekolah
Dalam hasil audit itu, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang menyebabkan proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
“Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sebagai tindak lanjut rekomendasi audit tersebut, Polda DI Yogyakarta merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman.