WAHANANEWS.CO, Konawe Selatan - Penyidik Propam Polda Sulawesi Tenggara sedang memeriksa tujuh anggota polisi terkait dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus Supriyani.
Di antara yang diperiksa adalah Kapolsek Baito, Ipda Muh Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, yang diduga melanggar kode etik karena meminta dan menerima uang Rp 2 juta dari terdakwa Supriyani.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Kapolsek Baito dan anggotanya diduga melanggar kode etik dalam penanganan kasus dengan meminta uang Rp2 juta dari terdakwa Supriyani," ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami dugaan pelanggaran etik Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Kami masih menyelidiki apakah ada pelanggaran kode etik terkait penerimaan uang Rp2 juta tersebut," jelas Sholeh.
Baca Juga:
Pemkab Konawe Selatan Tunggu Arahan Bupati Terkait Somasi Guru Honorer
Meskipun pemeriksaan etik telah dilakukan, Sholeh mengatakan bahwa belum ada keputusan untuk menempatkan Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Polsek Baito di tempat khusus (Patsus).
"Jika ada pelanggaran kode etik, proses akan segera ditingkatkan. Namun, saat ini kami masih mendalaminya," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Konawe Selatan, Samsuddin, dicopot dari jabatannya karena menghadiri pertemuan antara guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani, dan orang tua korban yang difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.