"Ya, benar, dia dicopot," kata Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Darmawan.
Pencopotan Samsuddin dilakukan karena ia dinilai tidak berkoordinasi dengan penasihat hukum lain dalam menghadiri pertemuan tersebut. "Ada kesalahan prosedur dan tidak ada koordinasi, sehingga sanksi tegas diberikan," ucap Andri.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
Andri menambahkan bahwa kesepakatan damai yang dicapai di rumah dinas Bupati Konawe Selatan tidak akan memengaruhi proses persidangan yang sedang berlangsung.
Tim kuasa hukum tetap fokus pada agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Andoolo.
"Kami tidak berdamai dalam kasus ini; fokus kami adalah pembuktian di pengadilan," tegasnya.
Baca Juga:
Pemkab Konawe Selatan Tunggu Arahan Bupati Terkait Somasi Guru Honorer
Sebelumnya, Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga, mempertemukan Supriyani dengan pihak keluarga anak yang diduga menjadi korban kekerasan.
Pertemuan itu berlangsung di rumah jabatan bupati dengan dihadiri beberapa pihak, termasuk penasihat hukum terdakwa dan Kapolres Konawe Selatan, Febry Syam.
"Kita selesaikan masalah ini secara baik-baik, apalagi kita satu kampung. Mari saling memaafkan dan hidup rukun," ungkap Bupati Surunuddin, Selasa (5/11/2024).