WAHANANEWS.CO, Jakarta - Persidangan kasus guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswa berinisial D (8), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel).
Sidang pada Kamis (7/11/2024) kemarin mengagendakan pemeriksaan saksi ahli, yaitu dokter forensik dari RS Bhayangkara Kendari.
Baca Juga:
Wamenag Targetkan 2027 Semua Guru di Bawah Kemenag Bergaji di Atas Rp2 juta
Dalam kesaksiannya, dr. Raja Al-Fath menyatakan bahwa luka di paha korban D (8) tidak disebabkan oleh pukulan sapu ijuk yang dijadikan barang bukti oleh polisi.
Menurut dr. Raja, luka yang dialami siswa tersebut lebih mirip dengan luka bakar atau lecet, bukan luka memar akibat benda tumpul seperti sapu ijuk.
Dr. Raja menambahkan bahwa jika luka itu terjadi akibat benda tumpul, seharusnya ada kerusakan pada kain yang melapisi kulit, seperti robekan atau lecet.
Baca Juga:
LPDP Akan Pilihkan Kampus dan Jurusan untuk Penerima Beasiswa, 80 Persen Fokus STEM
"Kalau ada pelindung kain, luka memar atau lecet mungkin terjadi, namun pasti ada kerusakan pada pakaian korban," jelasnya.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli forensik untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
"Kami sudah hadirkan dokter forensik, dan rekan-rekan sudah mendengar kesaksiannya," ujar Andri.