WahanaNews.co | Pihak Polres Metro Jakarta Pusat
akhirnya menghadirkan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani dalam konferensi pers
terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat keduanya.
Pada
kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi,
menjelaskan kemungkinan Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani menjalani rehabilitasi
medis untuk melepas ketergantungan dari narkoba.
Baca Juga:
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Ganja Ardhito Pramono
"Kami
perlu meluruskan terkait tersangka tidak diproses sebagaimana mestinya. Dalam
Pasal 127, diwajibkan untuk rehabilitasi. Itu kewajiban UU," kata Hengki
Haryadi, Sabtu (10/7/2021).
Hengki
Haryadi lalu menegaskan proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya, meski
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani harus menjalani pengobatan di pusat rehabilitasi.
"Jadi
seandainya ada keputusan rehabilitasi, bukan berarti berkas tidak dilanjutkan. Tetap
dilanjutkan ke pengadilan, dan nanti akan divonis hakim," ucapnya.
Baca Juga:
Topi "Dior" Rp 11 Juta Nia Ramadhani Bikin Netizen Salfok
Sehari
sebelumnya, tim kuasa hukum Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani berencana mengajukan
permohonan rehabilitasi untuk kliennya.
Waode
Nurzainab selaku kuasa hukum menegaskan, Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani
adalah korban penyalahgunaan narkoba, sehingga wajib mendapatkan rehabilitasi agar bisa sembuh.
Diberitakan
sebelumnya, Nia Ramadhani dan sopirnya, ZN, ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan
narkoba, Rabu (7/7/2021), pukul 15.00 WIB, di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan.