WahanaNews.co | Kepolisian menjawab tudingan kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi
Bakrie soal senjata yang dibawa saat melakukan penggeledahan.
Disebutkan, pembawaan senjata
merupakan tindakan yang telah sesuai dengan SOP (Standard
Operational Procedure) kepolisian.
Baca Juga:
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Ganja Ardhito Pramono
"SOP itu tetap kami lakukan, itu
aja. Itu berlaku buat semuanya dari tersangka manapun," kata Kasat Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga, kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).
Panjiyoga menilai, hal tersebut begitu
lumrah dilakukan polisi saat giat penggeledahan dan penyelidikan kasus tindak
pidana.
Dia memastikan, penanganan kasus yang
merundung Nia dan Ardi sama seperti tersangka lain.
Baca Juga:
Topi "Dior" Rp 11 Juta Nia Ramadhani Bikin Netizen Salfok
"Pengawalan itu merupakan SOP
dari kami dengan menggunakan senjata dan itu menunjukkan semuanya tidak ada
perbedaan di mata hukum. Semuanya sama ya," jelasnya.
Protes Kuasa Hukum