WahanaNews.co | Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes
Pol Hengki Haryadi, membantah telah memberi perlakuan
khusus atau
keistimewaan terhadap artis Nia Ramadhani (31) dan
suaminya, Ardiansyah Bakrie (42), sebagai tersangka kasus penyalahgunaan
narkoba.
Hengki pun membeberkan alasan pasangan
suami-istri tersebut tidak dihadirkan dan ditampilkan kepada media dalam
rilis pertama, Kamis (8/7/2021), usai keduanya ditetapkan sebagai
tersangka.
Baca Juga:
Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Ganja Ardhito Pramono
"Kami perlu luruskan bahwa waktu itu
disebut ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka ini. Saat rilis pertama,
saat itu tersangka sedang dibawa untuk pemeriksaan rambut dan darah, karena
kasus ini yang menjadi sorotan publik," kata Hengki dalam konferensi pers di
Polres Metro Jakarta Pusat Kemayoran, Sabtu (10/7/2021).
Hengki menjelaskan bahwa saat rilis
narkoba pertama pada Kamis (8/7/2021), tersangka masih melakukan
pemeriksaan laboratorium dengan sampel rambut dan darah untuk memastikan
kandungan zat metamfetamin dalam sabu yang dikonsumsi Nia dan Ardi.
Sebelumnya, polisi juga telah
melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya ketiga tersangka, termasuk supir
berinisial ZN (43), positif mengandung metamfetamin.
Baca Juga:
Topi "Dior" Rp 11 Juta Nia Ramadhani Bikin Netizen Salfok
Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro
Jakarta Pusat pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut selama empat hari,
mulai dari penggeledahan, pemeriksaan barang bukti dan ketiga tersangka.
Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui
bahwa ada atau tidaknya potensi dan kemungkinan ketiga tersangka memiliki,
menyimpan, menguasai, bahkan mengedarkan barang haram tersebut kepada orang
lain.
"Selama empat hari ini kami adakan
penyelidikan lebih mendalam lagi terkait perkara ini. Kami adakan penggeledahan
pemeriksaan bukti-bukti digital, data IT, kemudian pemeriksaan terhadap tiga
orang tersangka," kata Hengki.
Penyidikan dan pemeriksaan terhadap
ketiga tersangka pun dirasa cukup.
Ketiganya dijatuhkan pasal 127
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana
maksimal empat tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan
ketiga tersangka sejak Rabu (7/7/2021) dengan barang bukti satu klip sabu
seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.
"Oleh karenanya, selama empat hari ini
penyidikan sementara kami anggap cukup dan konstruksi pasalnya adalah pasal 127
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pengguna narkoba," kata Hengki. [dhn]