WahanaNews.co | Pengedaran uang palsu kembali terjadi di tanah air. Seorang mahasiswa di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, nekat menggedarkan uang palsu (upal) untuk membeli asesoris handphone.
Jutaan uang palsu milik pelaku dibeli dari marketplace onilne yang harganya cukup murah, yakni upal Rp1 juta harganya cuma Rp160 ribu.
Baca Juga:
Bank Indonesia Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Menangani Peredaran Uang Palsu di Bumi Anoa
Kini mahasiswa tersebut harus merasakan dinginnya sel Mapolres Kobar dengan ancaman penjara 12 tahun.
Mahaiswa tersebut berinisial ST, aksinya terungkap setelah pelaku membeli aksesoris handphone di salah satu toko Jalan Ahmad Wongso, Pangkalan Bun.
Tersangka telah membelanjakan uang palsu sejumlah Rp900 ribu kepada pelapor yang saat itu bekerja sebagai karyawan toko untuk membayar untuk membeli aksesoris handphone.
Baca Juga:
Uang Palsu Beredar di E-commerce, Bank Indonesia Buka Suara
Kala itu, karyawan toko menerima pembayaran dengan menggunakan uang dari tersangka. Korban merasa curiga lantaran tekstur uang yang lebih tebal dari uang pada umumnya, dan ketika hendak menanyakan keaslian uang tersebut, tersangka bergegas melarikan diri.
"Karyawan toko itu mengecek uang yang diterima dari tersangka ST dengan alat pemindai uang, setelah uang dipindai dengan sinar uv ternyata uang tembus pancaran cahaya yang berarti uang tersebut adalah palsu," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Bayu Wicaksono, Selasa (31/10/2023).
Kepada polisi, tersangka ST mengaku tergiur dengan harga murah uang palsu yang dilihatnya marketplace. Ia lalu mencoba membeli 10 lembar uang palsu senilai Rp1 juta tersebut dengan harga Rp160 ribu.
Tersangka telah 2 kali membeli uang palsu dari marketplace tersebut. Sebelumnya, ia membeli pada september 2023 senilai Rp500 ribu pecahan Rp50 ribu seharga Rp120 ribu.
Uang palsu itu dibelanjakan tersangka di daerah Despot Kecamatan Kotawaringin Lama.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHpidana. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
[Redaktur: Zahara Sitio]