WahanaNews.co | Polisi masih belum menetapkan satu pun tersangka terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PDS) meski sudah menyita aset sebesar Rp 8,9 miliar.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan untuk menentukan tersangka di kasus tersebut.
Baca Juga:
Jasa Marga Raih Penghargaan Bergengsi ‘Indonesia Most Powerful Women Awards 2024’
Polisi kini tengah menggali aliran dana yang diperoleh dari proyek fiktif tersebut.
"Kita sudah periksa 40 saksi kasus ini, hampir menjurus kepada tersangka. Kita penyidikan harus disertai alasan-alasan yang ada dalam KUHAP, makanya kami belum berani sampaikan siapa tersangkanya," kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Saat ini total ada 40 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Puluhan saksi itu terdiri dari Direktur hingga karyawan di PT PDS.
Baca Juga:
Buntut Kritik PSN PIK 2, Said Didu Penuhi Panggilan Polisi
"Kami telusuri siapa yang menikmati uang ini dan apakah direktur ini tanggung jawab atau nggak karena ini BUMN kan beda tendernya," ujar Auliansyah.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti uang Rp 8,9 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan awalnya PT PDS melakukan kerja sama dalam pengadaan barang dan jasa senilai Rp 13 miliar di tahun 2018.
Adapun pengadaan barang dan jasa itu berupa data storage, network, performance monitoring & diagnostic, siem, dan managing service.