WahanaNews.co, Jakarta - Sindikat penipuan online dengan modus love scamming melalui aplikasi kencan seperti Bumble hingga Tinder jaringan internasional dibongkar Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menangkap sejumlah pihak di Apartemen Kondominium Tower 8 Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat.
Baca Juga:
Kasus Situs Judol Slot Jaringan China, Bareskrim Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar
"Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (19/1/204).
Djuhandhani mengatakan penyidik kemudian menetapkan 2 orang WNA asal China dan 1 WNI sebagai tersangka. Sementara sisanya masih dalam proses penyidikan lantaran 367 korbannya merupakan WNA.
Ia menyebut ratusan korban WNA tersebut tersebar di sejumlah negara seperti Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan hingga Jerman.
Baca Juga:
Kenali Modusnya, Waspada Penipuan Online Baru di LinkedIn
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan foto milik orang lain untuk mengelabui korban yang sedang mencari pasangan lewat aplikasi kencan Tinder, Bumble, Okcupid, hingga Tantan.
"Setelahnya para pelaku ini meminta nomor handphone untuk berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi yang dapat meyakinkan korban," jelasnya.
"Selanjutnya korban dibujuk rayu untuk berbisnis membuka akun toko online dan membayar deposit sebesar [Rp] 20 juta untuk pertama kali transfer," imbuhnya.
Selama menjalankan aksinya, Djuhandhani menyebut sindikat love scamming itu mampu meraup keuntungan sebesar Rp40-50 miliar setiap bulannya.
"Sementara hasil penyelidikan kita terkait dengan aliran rekening ini menggunakan kripto, yang kemudian dari para pelaku ini mendapat pembayaran sekitar Rp6 juta per bulan itu gaji mereka, dibayarkan secara tunai," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar undang-undang 45 ayat (1) juncto 27 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.
"Di sini dengan ancaman kalau penipuannya 4 tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman 6 tahun," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]