WahanaNews.co | Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menciduk MF, pelaku penipuan berkedok robot trading melalui aplikasi Fahrenheit.
Sebelumnya, Ditreskrimsus berhasil mengamankan 3 pelaku dengan inisial D, IL, dan DB.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan empat laporan Polisi yang masuk ke PMJ.
Dari laporan tersebut, ada 100 masyarakat yang menjadi korban penipuan para pelaku.
Modus dari para pelaku yaitu dengan mengajak para korban seolah-olah robot trading itu bisa menghasilkan keuntungan yang besar.
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
"Mereka menyampaikan bahwa robot tersebut akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang masyarakat investasikan di Fahrenheit," kata Auliansyah saat konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3/2022).
Dikatakan Auliansyah, dana investasi robot trading Fahrenheit itu dikelola oleh PT FSP Akademi Pro yang dipimpin oleh seseorang bernama Hendry Susanto, yang saat ini masih menjadi buronan Polisi.
Di sisi lain Auliansyah mengungkapkan, para pelaku tersebut mempromosikan robot trading itu melalui media sosial dan media online. Kemudian, korban yang akan berinvestasi mentransferkan dana ke rekening milik pelaku D.
"Syaratnya mewajibkan para member membeli robot seharga 10% dari dana yang diinvestasikan," ucapnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga meyakinkan korban dengan slogan D4 yaitu Duduk, Diam, Dapat Duit.
"Masyarakat yang merasa yakin menginvestasikan uangnya ke robot trading Fahrenheit ini," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan.
Lalu, Pasal 3, 4, dan 5 UU 8/2010 tentang TPPU.
Terakhir, Pasal 55 dan 56 KUHP UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [rin]