WahanaNews.co | Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda meringkus wanita berinisial PS (28) warga Kelurahan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu atas kasus tindak pidana penipuan jual-beli emas yang sempat viral di media sosial.
“Pelaku diamankan di kawasan pasar Ijabah saat hendak kembali melakukan aksi penipuannya,” kata Kapolresta Samarinda Kombespol Ary Fadli saat Press Rilis di kantornya Jumat (13/5/2022) siang.
Baca Juga:
LHKPN Hanya Rp 51 Miliar, Kejagung Temukan Rp 1 Triliun dan 51 Kg Emas di Rumah Zarof
Pelaku diketahui telah melakukan penipuan sejak tanggal 5 – 8 Mei 2022 di 3 tempat perkara diantaranya 2 toko emas di Jalan Lambung Mangkurat, 2 toko di kawasan Pasar Sungai Dama dan 1 toko emas di Pasar Pagi serta masih ada tempat perkara lainnya.
“Upaya bujuk rayu dan tipu muslihatnya ini berhasil mengelabuhi para korbannya dan mendapat keuntungan, jadi dari kejadian ini berhasil kita ungkap beberpa TKP khusus untuk wilayah Polsek Kota Samarinda ada 5 tkp dan ada tkp lain jadi totalnya hampir ada 15 tkp” tutur Ary.
Berdasarkan hasil penyelidikan motif pelaku melakukan penipuan dengan cara berpura-pura membeli perhiasan emas melalui pembayaran dilakukan dengan cara via transfer mobile banking. Namun, bukti transfer mobile banking yang ditujukan kepada korban merupakan bukti palsu yang telah di edit menggunakan aplikasi Pixlr.
Baca Juga:
Freeport Targetkan Produksi 60 Ton Emas di Gresik, Dimulai Akhir Tahun Ini
Akibat perbuatannya tersebut total kerugian yang dialami korban selama pelaku melakukan aksinya di wilayah Polsek Samarinda Kota berkisar Rp. 39.500.000,-
Kini pelaku terancam pasal 378 KUHP atas tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.