WahanaNews.co | Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan perdagangan 11,4 kilogram sabu-sabu. Dua tersangka kurir, NPL dan YPNH, asal Kota Tanjung Balai, diringkus bersama narkotika itu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal saat pihaknya menangkap dua penjual sabu berinisial EW dan FA di Jalan Pertahanan, Gang Persatuan, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Senin (18/10).
Baca Juga:
Pria Ditemukan Tewas di Rumah Kosong di Tanjungbalai, Korban Ternyata Kalah Duel dengan Tetangga
"Tersangka mengaku menerima sabu dari NPL di Tanjung Balai. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan 1 bulan 10 hari untuk melakukan pengejaran," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Kamis (9/12).
Penyelidikan petugas membuahkan hasil. Petugas menangkap NPL dan YPNH di SPBU H Anif, Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, saat hendak bertransaksi sabu-sabu.
"Hasil interogasi tersangka NPL dan YPNH menyimpan sabu di dalam mobil yang terparkir di Jalan Veteran, Pasar VII, Gang Telo, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli," ujar Riko.
Baca Juga:
Terbukti Jual Sabu, Polisi di Tanjungbalai Dipenjara Seumur Hidup
Selanjutnya, polisi menemukan 12 bungkus plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,4 kilogram di bawah jok mobil itu. Namun, polisi masih mengejar dua orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Sedangkan, dua tersangka NPL dan YPNH dijerat Pasal 144 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," pungkas Riko. [qnt]