"Jadi sekarang ada dua orang sudah ditetapkan tersangka," kata Komarudin, saat dihubungi, Sabtu (5/11).
Dua tersangka itu berinisial HA dan DP. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam kisruhnya festival musik tersebut.
Baca Juga:
Konser Maut, Penyanyi Ayres Sasaki Meninggal Usai Tersengat Listrik
"HA penanggung jawab dan DP direktur," ucap Komarudin.
Dijerat Pasal Kelalaian-Karantina Kesehatan
Komarudin menerangkan manajemen hingga penanggung jawab 'Berdendang Bergoyang' dapat terancam pidana kelalaian hingga Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:
Sandiaga Uno Apresiasi dan Dukung Konser Anggun C. Sasmi dan Sheila On 7
"Kepada mereka ataupun kepada pihak manajemen ataupun penanggung jawab kami kenakan pasal dugaan ya, dugaan Pasal 360 ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).
Komarudin menuturkan alasan manajemen dikenai dugaan pasal Kekarantinaan Kesehatan tersebut.
Dia mengatakan hal itu terkait penjualan tiket yang melebihi izin pengajuan hingga menyebabkan puluhan orang pingsan.