"Kenapa kami menyebut Kekarantinaan Kesehatan? karena dari bukti ataupun fakta terbaru yang kami dapatkan, dari data penjualan tiket yang mereka lakukan itu sudah dijual mulai dari bulan April sampai dengan bulan September, mereka sudah menjual sebanyak 13 ribu lebih dan di bulan Oktober 14 ribu. Total keseluruhan sampai dengan pelaksanaan kegiatan itu sebanyak 27.879 tiket," tuturnya.
"Sementara mereka mengajukan permohonan atau rekomendasi ke satgas COVID hanya 5.000 orang, jadi mereka sudah menjual tiket puluhan ribu tapi mengajukan ke satgas COVID hanya 5.000 orang dan rekomendasi yang keluar dari satgas COVID pun hanya 5.000," imbuhnya.
Baca Juga:
Usai Tur Amerika-Eropa, D’Masiv Gebrak Jepang April Ini
Dia mengatakan hal itu juga mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2022. Menurutnya, penjualan tiket festival 'Berdendang Bergoyang' lebih dari kapasitas 100 persen yang ditentukan.
"Ini tentunya mengacu juga kepada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 45 tahun 2022 yang baru saja dikeluarkan di awal Oktober lalu, di mana DKI masih dalam status PPKM level 1 dengan jumlah pengunjung kegiatan itu boleh sampai 100 persen, nah 100 persen ini yang tidak diindahkan oleh penyelenggara sehingga kita kenakan dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan, ancaman hukuman 1 tahun denda 100 juta rupiah," ujarnya. [rgo]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.