Proses tanya-jawab
tersebut berlangsung lebih dari tiga jam. Mudzakir
menjawab pertanyaan tersebut secara virtual, melalui aplikasi konferensi.
Dalam proses tanya-jawab tersebut,
Mudzakir sempat mengulang sejumlah jawabannya, terutama terkait dengan proses penetapan tersangka.
Baca Juga:
HRS Sebut ‘Negara Darurat Kebohongan’, Pengacara: Itu Dakwah
Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, pun sempat beberapa kali menyampaikan teguran,
baik kepada Tim Hukum Polda Metro Jaya, Mudzakir,
maupun Tim
Kuasa Hukum Rizieq,
karena mengulang-ulang pertanyaan atau jawaban terkait hal yang pada pokoknya
dinilai memiliki kesamaan. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.