WahanaNews.co | Pihak kepolisian membeberkan alasan kenapa kasus Holywings perlu cepat untuk ditangani.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memaparkan, permasalahan promosi Holywings yang menyematkan nama Muhammad dan Maria ditangani secara cepat lantaran kasus ini menyangkut banyak orang, terutama dua umat beragama.
Baca Juga:
Dikasih Ijin dari Pusat, Holywings Ganti Nama Baru Jadi W Superclub
Dedi juga menjelaskan, mengapa jajaran kepolisian bergerak cepat untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam promosi minuman keras yang dilakukan Holywings. Dalam Podcast Deddy Corbuzier yang diunggah Selasa (28/6/2022), dia menjabarkan alasannya.
"Kalau ini (Holywings) menyangkut orang banyak dan menyangkut umat. Makanya harus ditangani secara cepat. Ini pun penegakan hukum, untuk lindungi semua orang, bukan hanya tersangka tok, tapi semua orang harus kita lindungi," jelas Dedi.
Dedi pun mengakui bahwa tafsiran nama Muhammad dan Maria memang luas. Bisa saja kata dia, ada orang yang tidak merasa tersinggung dengan promosi kontroversial tersebut.
Baca Juga:
Klub Malam Holywings di Gatot Subroto Ganti Nama Jadi W Superclub
Akan tetapi, dalam menetapkan seorang tersangka, Dedi memastikan bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari beberapa saksi ahli. Di antaranya, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli agama.
"Penafsiran hukum seperti itu bisa ditafsirkan secara luas. Tapi dalam perspektif penegakan hukum, tentunya dari penyidik Polres Jaksel sudah boleh dikatakan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa, kemudian saksi ahli hukum pidana, kemudian saksi ahli yang kaitannya dengan masalah agama," ucap Dedi.
Berlandaskan hal tersebut, kepolisian langsung mendalami apakah kasus ini memenuhi tindakan yang melawan hukum. Menurut dia, motivasi atau niat seseorang melakukan tindakan juga dinilai.
"Jadi kalau mengkonversikan perbuatan melawan hukum, yang dilakukan oleh penyidik harus terpenuhi dulu unsur-unsur melawan hukumnya. Minimal untuk menetapkan tersangka itu harus 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP," jelasnya.
Oleh karena itu, Dedi mengimbau agar masyarakat dapat dengan bijak ketika bermedia sosial. Hal yang berkaitan dengan sensitivitas publik juga harus dipahami dengan baik bila tidak ingin tindakannya berimplikasi dengan hukum.
"Penggunaan medsos harus dipahami ini merupakan area publik, sensitivitas terhadap semua hal harus diperhitungkan dengan baik. Jika tidak maka berimplikasi hukum juga," ungkapnya.
Sekadar informasi, kasus ini berawal saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings. Unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol. [rsy]