WahanaNews.co | Polda Metro Jaya masih terus mendalami dugaan Irjen Teddy Minahasa menerima uang sebesar Rp 300 juta hasil penjualan barang bukti narkoba jenis sabu.
"Nanti didalami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).
Baca Juga:
Direktorat Binmas Polda Papua Barat Tatap Muka dengan FKPM dan Ormas di Fakfak
Mukti mengatakan pihaknya turut menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang yang disita dari salah satu tersangka berinisial A ini merupakan hasil penjualan barang bukti sabu.
"Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari A, hasil penjualan yang dilakukan oleh DG," ucap Mukti
Mukti pun memastikan Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli sabu.
Baca Juga:
Pemerintah Segera Luncurkan Program Sekolah Berasrama untuk Anak Kurang Mampu
"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," ujarnya.
Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," katanya. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.