Sebelumnya, Laporan yang dilayangkan oleh sekuriti berinisial RYR itu terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Dilaporkan oleh RYR, di mana pelapor sebagai sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (16/3).
Baca Juga:
Kebakaran Gedung LBH Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
Dalam laporannya, pelapor menerangkan peristiwa bermula pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ada tiga orang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.
"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," tutur Ade Ary.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Baca Juga:
Beredar Film Dokumenter 'Dirty Vote', TKN: Narasinya Tak Masuk Akal
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.