WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyebut Polda Metro Jaya bergerak cepat memproses laporan sekuriti Hotel Fairmont yang melaporkan koalisi masyarakat sipil yang menggeruduk rapat panja RUU TNI di hotel tersebut pada Sabtu (15/3) sore.
Isnur menyebut Polda Metro Jaya langsung mengirimkan surat panggilan permintaan keterangan kepada KontraS sehari setelah pelaporan itu dilayangkan.
Baca Juga:
Kebakaran Gedung LBH Jakarta, Tak Ada Korban Jiwa
"Sudah langsung pemanggilannya. Jadi ini sangat cepat gitu. Dalam waktu 2 hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (17/3).
Isnur menilai proses cepat laporan yang dilakukan aparat kepolisian itu sebagai bentuk pemerintah membungkam suara kritis masyarakat sipil.
Terlebih, kata dia, aparat seharusnya masih memerlukan waktu untuk menelaah laporan sebelum melayangkan panggilan pemeriksaan kepada terlapor.
Baca Juga:
Beredar Film Dokumenter 'Dirty Vote', TKN: Narasinya Tak Masuk Akal
"Ini ada watak ya, watak otoritarian, watak antikritik. Watak yang tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat dan sangat berbahaya," tutur dia.
Oleh karena itu, Isnur menuturkan YLBHI sebagai kuasa hukum koalisi akan merespons dengan menolak pemanggilan yang dilayangkan polisi.
"Hari ini kita langsung membuat surat kuasa dan mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan," jelas dia.
Sebelumnya, Laporan yang dilayangkan oleh sekuriti berinisial RYR itu terdaftar dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Dilaporkan oleh RYR, di mana pelapor sebagai sekuriti Hotel Fairmont, Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (16/3).
Dalam laporannya, pelapor menerangkan peristiwa bermula pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ada tiga orang mengaku dari Koalisi Masyarakat Sipil masuk ke Hotel Fairmont.
"Kemudian kelompok tersebut melakukan teriakan di depan pintu ruang rapat pembahasan revisi UU TNI agar rapat tersebut dihentikan karena dilakukan secara diam-diam dan tertutup," tutur Ade Ary.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 172 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 217 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 503 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]