WahanaNews.co | DRZ pacar Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans tidak ikut menikmati uang hasil dari situs dewasa Onlyfans.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan keuntungan menyebarkan konten pornografi itu hanya dinikmati oleh Dea. Keduanya juga tidak melakukan bagi hasil.
Baca Juga:
Percepat Pengembangan EBT, PLN Gandeng Danish Energy Agency
"Tidak ada (bagi hasil), hasil itu hanya dinikmati Dea," kata Auliansyah saat ditemui awak media, Jumat (1/4).
Auliansyah mengatakan, DRZ tidak berhubungan dengan situs Onlyfans. Menurutnya, ia menyadari Dea merekam aktivitas seksual mereka dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri.
Padahal, kata Auliansyah, DRZ tidak bertujuan merekam tindakan itu untuk menjadi tontonan khalayak ramai. DRZ juga tidak mengetahui rekaman tersebut disebarkan oleh pasangannya.
Baca Juga:
Gandeng Danish Energy Agency, PLN Kebut Pengembangan EBT Andal-Terjangkau di Tanah Air
"(Disebarkan) tanpa sepengetahuan dari pasangan itu," kata Auliansyah.
Auliansyah mengaku hingga saat ini penyidik belum bisa menetapkan DRZ sebagai tersangka pornografi baik menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun UU Pornografi.
"UU ITE nya kita belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa," ujar Auliansyah.