Lalu, terkait dengan modus yang dilakukan oleh SAS ini sendiri berawal saat ia sedang menuju ke rumahnya, dari Polsek Tanah Sereal tempat ia bertugas.
Melihat korban pukul 04.00 Wib, di seputaran Jalan Padjajaran atau tepatnya di Perumahan Villa Padjajaran Indah, tidak menggunakan peralatan lengkap saat mengendarai sepeda motor.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pembuat Situs Domain Judi Online di Bogor
"Kemudian, dia langsung menghentikan dan memeriksa kepada pengendara motor tersebut, korbannya adalah saudara AD. Perlengkapan sepeda motornya, karena ada beberapa perlengkapan yang tidak lengkap," jelasnya.
"Kemudian saudara anggota terperiksa SHS ini memberikan atau menakut-nakuti atau mengancam nanti bisa ditahan 14 hari, kemudian karena ada ancaman tersebut masyarakat saudara AD ini menjadi takut dan sehingga berusaha terjadi negosiasi tersebut," sambungnya.
Untuk besaran uang yang sempat diminta oleh SAS ini sendiri kepada korban diketahui sebesar Rp2,2 juta. Hal itulah yang menjadi viral di media sosial.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Truk Ugal-ugalan di Tangerang Bergerak Tak Sesuai Rute
"Kemudian karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, terjadi negosiasi dan disepakati menjadi Rp1.020.000 dan uang tersebut juga tidak langsung diserahkan oleh korban ini kepada terperiksa, tetapi menghubungi keluarganya untuk segera dikirimkan melalui transfer," tutupnya.
Sebelumnya, Propam Polresta Bogor Kota menahan Bripka SAS, karena diduga melanggar kode etik dengan melakukan pemerasan Rp 2,2 juta.
Kejadian bermula ketika Bripka SAS dikabarkan menolak memberikan surat tilang terhadap pelanggar lalu lintas pada 23 April 2022. Bripka SAS malah meminta uang.