WahanaNews.co | Polisi berencana merekonstruksi ulang kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Saputra. Tahapan ini diputuskan usai polisi mendapat rekomendasi tim gabungan pencari fakta (TGPF) dalam diskusi yang digelar hari ini.
"Dari diskusi tersebut kami berencana melakukan rekonstruksi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran ditemui wartawan di gedung Promoter Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/1).
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Menurut Fadil, TGPF yang hadir dalam diskusi itu antara lain Korlantas Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR, pihak dari Mitsubishi hingga sejumlah pengamat transportasi. Menurut Fadil, pihak keluarga Hasya turut diundang dalam diskusi hari ini namun tidak hadir.
Fadil memastikan rekonstruksi ulang akan meminta pandangan para ahli terkait. Jenderal bintang dua polisi itu juga menegaskan rekonstruksi ulang dilakukan agar penanganan perkara berlangsung objektif dan transparan.
“Dari diskusi tersebut kami berencana melakukan rekonstruksi ulang dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan transparan dan objektif,” katanya.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latief Usman mengatakan, kronologi kecelakaan itu berawal ketika korban mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dari arah Depok menuju Jakarta mengerem mendadak menghindari kendaraan di depannya yang berbelok.
Kondisi saat itu sedang turun hujan dan pengereman yang mendadak itu membuat korban tergelincir dan jatuh ke kanan jalan.
Di saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju mobil dikemudikan AKBP ESBW melintas dan menghantam korban. Kronologi itu berdasarkan olah TKP dilakukan polisi dan memeriksa saksi ahli, rekan korban serta saksi di sekitar lokasi kecelakaan.
"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," kata Latief di Mapolda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Namun polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut. Polisi berdalih Hasya ditetapkan tersangka karena lalai berkendara kendati kecelakaan tersebut melibatkan mobil dikemudikan AKBP ESBW.
"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan. Karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latief. [eta]