WahanaNews.co | Penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan kasus penyebaran berita hoaks yang disebar melalui media sosial, terkait tudingan penyidik yang membawa pulang barang sitaan.
Dalam narasinya yang disebar melalui media sosia,l kedua tersangka yang diamankan polisi menuliskan keterangan: "Bayangin barangmu disita terus dikasih ke orang-orang padahal kamu sendiri susah ngurus izinnya, ribet".
Baca Juga:
Pemprov Jateng Bentuk Posko Desk Pilkada Pantau Kerawanan dan Jaga Kondusifitas
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui pesan tertulisnya mengatakan saat ini pemeriksaan kedua tersangka dengan inisial, IAS dan EW sudah rampung.
Statusnya sudah P21, dilanjutkan pengiriman barang bukti dan tersangka ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Pemeriksaan penyidikkan dinyatakan lengkap atau P21, oleh JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta dan telah dilakukan Tahap II , dilanjutkan pengiriman tersangka dan barang bukti ke Jaksaan Tinggi DKI Jakarta , Pada hari Minggu 31/7/2023" kata Ade Safri, melalui pesan tertulisnya, Senin (1/8/2023).
Baca Juga:
Masinton Pasaribu Polisikan Wakil Ketua DPRD Tapteng Soal Tuduhan Kancing Baju Copot
Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/B/1765/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 31 Maret 2023 atas nama pelapor Arif Nur Huda, dengan indentitas terlapor inisal IAS, EW.
Kasus ini bermula dari viralnya sebuah tangkapan layar status WhatsApp seseorang yang menampilkan foto barang bukti kasus perdagangan pakaian bekas impor alias thrifting. Diduga, itu adalah barang bukti yang disita polisi.
Ade Safri, menjelaskan kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 3 orang tersangka yang berinisial IAS (26), EW (29), Tersangka IAS ditangkap Unit 1 Tipis Siber Polda Metro Jaya pada Minggu (02/4/20023) di rumah kosan yang beralamat di Jl. Jagalan, Cebongan, Argomulyo, Kadipurwo, Bener, Tengaran, Semarang, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan polisi tersangka IAS mengaku akun Twitter @Askrlfess adalah miliknya,
dan IAS juga mengetahui postingan dan gambar di media sosial tersebut yang terposting otomatis melalui bot yang dipasang di akun twitter @Askrlfess
"IAS mengetahui terkait dengan postingan gambar berikut tulisan "Bayangin barangmu disita terus dikasih keorang orang. Padahal kamu sendiri ngurus izinnya ribet wkkwkwk" yang pada postingan akun Twitter @Askrlfess
Kemudian dari hasil pengembangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap satu orang tersangka lagi inisal EW di wilayah Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Tersangka EW merupakan pengirim tangkapan layar status WhatsApp itu ke Twitter milik IAS hingga akhirnya tersebar luas. Sementara AM adalah pembuat status WhatsApp awal yang disebarkan oleh EW.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]