WahanaNews.co | Rumah buronan kasus penipuan via aplikasi robot trading Fahrenheit digeledah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Ada dua rumah yang digeledah, yakni milik tersangka berinisial HA dan FM. Diduga, keduanya tengah berada di luar negeri.
Baca Juga:
Tahun 2022, Banyak yang Terjebak di Robot Trading
"Penyidik juga telah menggeledah rumah yang disewa HA dan rumah milik FM," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Setelah digeledah, polisi turut memasang garis polisi di kedua rumah tersangka itu.
Dalam proses penggeledahan, polisi juga menyita sejumlah barang, termasuk dokumen dari tersangka HA dan FM.
Baca Juga:
Satu Tersangka Net89 Meninggal, Polri: Penyidikan Jalan Terus
Menurut Gatot, polisi menyita buku tabungan dan sejumlah dokumen dari rumah tersangka HA.
Kemudian, polisi juga menyita jam tangan hingga laptop dari rumah FM.
"(Dari) rumah FM (disita) berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan, laptop, dan kamera," ujarnya.
Lebih lanjut, Gatot mengatakan penyidik juga telah memblokir rekening milik HA dan FM.
Menurutnya, rekening yang diblokir dari HA dan FM berjumlah Rp 30 miliar.
"Penyidik juga memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp 30 miliar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, secara total polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus robot trading Fahrenheit yang ditetapkan Bareskrim.
Dari 10 tersangka itu, 5 orang telah ditahan, yakni berinisial HS, D, IL, DB, dan MF.
Sedangkan sisanya yang berinisial FM, WR, BY dan HD diduga ada di luar negeri.
Polisi pun telah mengajukan penerbitan red notice untuk menangkap 5 tersangka yang masih buron. [rsy]