WahanaNews.co | Aksi pencurian toko emas di Pasar Cisoka, Kabupaten Tangerang yang viral di media sosial karena pelaku masuk ke dalam mobil Pajero Sport, akhirnya bisa terungkap oleh pihak kepolisian.
Dari pengungkapan tersebut sebanyak 5 orang dijadikan tersangka dan ditangkap polisi.
Baca Juga:
Aksi Arogansi di SCBD: Polda Metro Jaya Minta Maaf ke Lachlan Gibson, Siap Evaluasi Total
Pencurian itu terjadi pada Selasa 12 April 2022 lalu dan sempat viral di media sosial karena para pelaku masuk ke dalam mobil Pajero Sport setelah mencuri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan bahwa 3 pelaku diantaranya merupakan perempuan. Kelima pelaku diketahui berasal dari wilayah Sumatera dan ditangkap di rumah masing-masing.
"Dari kasus itu kami menangkap 5 orang yang 3 diantaranya perempuan, yaitu S (44), NA (27), dan M (32). Para tersangka kami tangkap di rumahnya masing-masing di wilayah Pesawaran dan Palembang " katanya Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Adapun pelaku memiliki peranan masing-masing, yaitu mengalihkan perhatian penjaga toko dengan bertanya soal harga emas dan yang lain mengambil emas yang ada di etalase. Hal itu mereka lakukan secara bertahap agar penjaga toko tidak curiga.
"Pelaku lain mengutil emas yang ada di etalase. Pelaku berhasil mengutil 7 buah kalung emas singapur 22 karat seberat 48 gram senilai sekitar Rp22 juta," lanjut Zain.
Setelah berhasil mengutil kalung emas, para tersangka langsung melarikan diri menggunakan kendaraan roda empat Pajero.
Peristiwa itu terekam kamera CCTV yang kemudian digunakan polisi sebagai bukti petunjuk. Polisi lalu menemukan mobil serupa yang diduga milik salah satu tersangka perempuan berinisial S.
"Selanjutnya setelah melakukan koordinasi dan mapping , tim berangkat menuju Lampung dan menangkap para tersangka dan menemukan mobil Pajero yang identik dengan mobil yang digunakan tersangka pencurian emas," tutur Zain.
Saat ini para tersangka sudah dibawa ke Polresta Tangerang berikut barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus.ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain ataupun sindikat.
"Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tandas Zain. [rsy]