WAHANANEWS.CO, Semarang - Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12/2024). Sidang ini sebelumnya sempat ditunda dua kali.
Menurut Komisioner Kompolnas Choirul Anam, sidang kode etik tersebut menghasilkan tiga putusan, yaitu Robig dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dikenai penempatan khusus (patsus) selama 14 hari, dan dipecat dari kepolisian.
Baca Juga:
Polrestabes Semarang Ajak Warga Serahkan Knalpot Brong untuk Kegiatan Sosial
"Robig juga sempat menyampaikan pembelaan dan mengajukan banding. Namun ia hanya memiliki waktu tiga hari untuk melakukannya," ujar Anam di Mapolda Jateng.
Keputusan tersebut mendapat respons positif dari keluarga korban, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang yang tewas ditembak oleh Robig.
"Puas sekali dengan keputusan ini. Kami berharap banding yang diajukan Robig ditolak," kata Andi Prabowo, ayah Gamma.
Baca Juga:
Tersangka Pembunuh Anak PJ Gubernur Papua Pegunungan Terancam Hukuman Mati
Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin, juga menyatakan bahwa keputusan PTDH sesuai dengan tuntutan keluarga. Zainal menegaskan tindakan Robig, yang menembak siswa hingga tewas di luar tugas resmi, adalah tindakan sewenang-wenang yang layak mendapat hukuman maksimal.
"Saya yakin bandingnya tidak akan diterima. Kalau diterima, ini akan mengecewakan publik karena perbuatannya sudah sangat jelas," tambah Zainal.
Robig diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11) dini hari di depan sebuah minimarket di Jalan Candi Penataran, Kota Semarang. Gamma tewas akibat penembakan itu, sementara dua siswa lainnya mengalami luka-luka.